Kejagung Harap Kasus 'Papa Minta Saham' Bisa Segera Naik ke Penyidikan
Jakarta - Pemeriksaan terhadap Setya Novanto akan dilanjutkan pekan depan, setelah Kamis (4/2), baru menjawab 22 dari 36 poin pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Walau belum dapat memastikan kapan status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan, Kejagung berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
"Saya kira tak hanya Kejagung (yang ingin kasus segera selesai), tapi seluruh masyarakat juga menginginkan hal itu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto saat dihubungi detikcom, Kamis (4/2/2016).
Amir mengatakan naiknya status penyelidikan ini ke penyidikan tergantung hasil pemeriksaan beberapa orang sumber keterangan. Setya Novanto pun menurut Amir, saat ini masih berstatus sebagai salah satu sumber keterangan.
"Yang namanya penyelidikan itu mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana untuk menentukan bisa tidaknya sebuah kasus naik ke penyidikan. Ada 2 kemungkinan, bisa naik bisa tidak, semua tergantung hasil penyelidikan ini.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, hasil keterangan sumber yakni Setnov, Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin ini nantinya akan terlebih dahulu dievaluasi oleh tim penyidik.
"Apakah nantinya (setelah evaluasi) ditemukan minimal 2 alat bukti, baru di sana akan ditentukan oleh tim penyidik. Jadi di sini Setnov itu salah satu sumber keterangan, karena belum ada tersangka, jadi diimbangi dengan hasil keterangan dari sumber yang lain," sambungnya.
Kejaksaan Agung pada 4 Februari kemarin memeriksa Setnov sebagai saksi dalam dugaan kasus pemufakatan jahat meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Novanto baru keluar dari ruang penyelidik menjelang pukul 15.00 WIB. Dia diperiksa penyelidik Kejagung selama kurang lebih tujuh jam.
"Saya kira tak hanya Kejagung (yang ingin kasus segera selesai), tapi seluruh masyarakat juga menginginkan hal itu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto saat dihubungi detikcom, Kamis (4/2/2016).
Amir mengatakan naiknya status penyelidikan ini ke penyidikan tergantung hasil pemeriksaan beberapa orang sumber keterangan. Setya Novanto pun menurut Amir, saat ini masih berstatus sebagai salah satu sumber keterangan.
"Yang namanya penyelidikan itu mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana untuk menentukan bisa tidaknya sebuah kasus naik ke penyidikan. Ada 2 kemungkinan, bisa naik bisa tidak, semua tergantung hasil penyelidikan ini.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, hasil keterangan sumber yakni Setnov, Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin ini nantinya akan terlebih dahulu dievaluasi oleh tim penyidik.
"Apakah nantinya (setelah evaluasi) ditemukan minimal 2 alat bukti, baru di sana akan ditentukan oleh tim penyidik. Jadi di sini Setnov itu salah satu sumber keterangan, karena belum ada tersangka, jadi diimbangi dengan hasil keterangan dari sumber yang lain," sambungnya.
Kejaksaan Agung pada 4 Februari kemarin memeriksa Setnov sebagai saksi dalam dugaan kasus pemufakatan jahat meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Novanto baru keluar dari ruang penyelidik menjelang pukul 15.00 WIB. Dia diperiksa penyelidik Kejagung selama kurang lebih tujuh jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar