Beritaplatmerah.com-Pemalang-
Tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) Junedi- Martono akhirnya bisa
bernafas lega setelah melalui proses perjalanan panjang dalam sidang
gugatan sengketa Pilkda Pemalang dan berhasil memenangkan gugatan.
Hasil keputusan MK yang disampaikan Tim Advokasi Paslon no:2( HM.
Junaedi SH, MM – Drs. Martono) dalam acara jumpa pers di salah satu
hotel di Pemalang selasa(26/01) yang diwakili oleh Advokasi Arif Hijrah
Saputra menjelaskan,” Senin, 25 Januari 2016 pukul 14.17 WIB telah
diputuskan bahwa hasil gugatan dari Paslon no: 1(satu) dan Paslon
no:3(tiga) tidak diterima oleh MK, ini merupakan perjuangan dan proses
yang panjang dari tim advokasi dan pihak terkait termasuk DPP, DPD, DPC
PDI Perjuangan,” jelasnya.
Sementara itu Juru bicara Tim advokasi no urut dua, Aji Sudarmaji
mengatakan,”dalam perkara no;138/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh
paslon no urut satu ( Arifin- Romi) sudah diputuskan sebelum ini terkait
tenggat waktu pengajuan permohonan dan MK memutuskan tidak dapat
diterima, sedangkan gugatan perkara no: 61/PHP. BUP-XIV/2016 yang
dimohonkan oleh paslon no urut tiga( Mukti Agung – Afif) diputuskan
selasa(26/01) dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait
mengenai kedudukan hukum(legal standing) pemohon dengan hasil keputusan
permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan oleh Aji Sudarmaji, dengan dasar pertimbangan
hukum pada pasal 158 UU no:8 tahun 2015 serta pasal 6 peraturan MK nomer
1-5 tahun 2015, MK berpendapat bahwa jumlah penduduk kabupaten Pemalang
1.458.047 jiwa sedang prosentasi suara antar pemohon dengan paslon
suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselesihan hasil
pemilih ke MK adalah paling banyak 0,5 persen. Sedangkan pemohon paslon
no urut 3(tiga) memperoleh suara 274.683 dan suara paslon no 3 sebanyak
343.553( suara terbanyak-red) dan ini mempunya selisih suara 68.870
(20%) sehingga perbedaan suara melebihi batas maksimal(Joko Longkeyang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar