Jumat, 29 Januari 2016

Paslon Junaedi – Marton Menangkan Sengketa pilkada Pemalang

FB_IMG_1453862364422HM Junaedi SH, MM – Drs. Martono beserta TIM advokasi dan pengurus partai DPC PDI Perjuanga dan Pengurus Partai Pendukung

Beritaplatmerah.com-Pemalang- Tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) Junedi- Martono akhirnya bisa bernafas lega setelah melalui proses perjalanan panjang dalam sidang gugatan sengketa Pilkda Pemalang dan berhasil memenangkan gugatan. Hasil keputusan MK yang disampaikan Tim Advokasi Paslon no:2( HM. Junaedi SH, MM – Drs. Martono) dalam acara jumpa pers di salah satu hotel di Pemalang selasa(26/01) yang diwakili oleh Advokasi Arif Hijrah Saputra menjelaskan,” Senin, 25 Januari 2016 pukul 14.17 WIB telah diputuskan bahwa hasil gugatan dari Paslon no: 1(satu) dan Paslon no:3(tiga) tidak diterima oleh MK, ini merupakan perjuangan dan proses yang panjang dari tim advokasi dan pihak terkait termasuk DPP, DPD, DPC PDI Perjuangan,” jelasnya.
Sementara itu Juru bicara Tim advokasi no urut dua, Aji Sudarmaji mengatakan,”dalam perkara no;138/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh paslon no urut satu ( Arifin- Romi) sudah diputuskan sebelum ini terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan MK memutuskan tidak dapat diterima, sedangkan gugatan perkara no: 61/PHP. BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh paslon no urut tiga( Mukti Agung – Afif) diputuskan selasa(26/01) dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum(legal standing) pemohon dengan hasil keputusan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan oleh Aji Sudarmaji, dengan dasar pertimbangan hukum pada pasal 158 UU no:8 tahun 2015 serta pasal 6 peraturan MK nomer 1-5 tahun 2015, MK berpendapat bahwa jumlah penduduk kabupaten Pemalang 1.458.047 jiwa sedang prosentasi suara antar pemohon dengan paslon suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselesihan hasil pemilih ke MK adalah paling banyak 0,5 persen. Sedangkan pemohon paslon no urut 3(tiga) memperoleh suara 274.683 dan suara paslon no 3 sebanyak 343.553( suara terbanyak-red) dan ini mempunya selisih suara 68.870 (20%) sehingga perbedaan suara melebihi batas maksimal(Joko Longkeyang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar